Begal Modus Baru di Cimahi, Tabur Bubuk Cabai ke Wajah Korban

ilustrasi medcom.id

Begal Modus Baru di Cimahi, Tabur Bubuk Cabai ke Wajah Korban

Media Indonesia • 20 June 2024 16:36

Bandung: Belum lama ini terjadi perampasan sepeda motor di Cililin Kabupaten Bandung Barat dengan modus tersangka menaburkan bubuk cabai ke wajah korban yang
merupakan pengemudi ojek. Awalnya, tersangka menghampiri korban dan berpura-pura menjadi penumpang.

Saat di perjalanan, tersangka lantas menaburkan bubuk cabai ke wajah korban. Ia lalu meninggalkan korban di jalan dan sepeda motornya dirampas. Tersangka, WH berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi dibantu Polsek setelah sebelumnya korban membuat laporan kepada polisi. Ia mengaku sudah dua kali beraksi dengan modus yang sama.

"Awalnya saya membeli sambal seharga Rp2 ribu, terus saat naik ojek. Sambalnya sudah disiapkan di tangan, setelah ditempelkan ke wajah korban, yang punya motor jatuh dan motornya langsung dibawa kabur," kata WH di Mapolres Cimahi, Kamis, 20 Juni 2024.

WH sudah berniat merampas motor dengan modus seperti itu, ia memilih sasaran pengemudi ojek pangkalan. Setelah mendekam dua kali di penjara, kini ia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Sudah menyesal pak," ucap WH.
 

Baca: 'Merantau' ke Malang, Warga Pasuruan Maling Motor Milik Polisi

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo menjelaskan, WH merupakan residivis dengan tindak pidana serupa. Korbannya akan merasakan pedih di mata akibat efek dari cabai atau sambal yang ditaburkan tersangka.

"Atas nama inisial WH pernah melakukan tindak pidana serupa. Jadi, sebelumnya pernah melakukan di Cimahi, kemudian kali ini juga tertangkap lagi," ungkap Dimas.

Dia menerangkan, WH merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang berhasil diringkus dalam Operasi Libas Lodaya 2024 yang dilaksanakan pada 6-16 Juni 2024. Sasaran operasi ini adalah pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

"Dari hasil operasi ini kami berhasil mengamankan 20 pelaku dari wilayah Cimahi dan Bandung Barat," bebernya.

Modus operandi mereka beragam, selain menaburkan bubuk cabai, ada pula pelaku yang menyelinap masuk rumah kosong, pencurian minimarket dan sebagainya. Turut disita barang bukti di antaranya motor, mobil, sejumlah uang, rokok, handphone, pakaian dan lainnya.

"Adapun pasal yang disangkakan sesuai dengan target operasi adalah Pasal 362 KUHPidana, dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun," lanjut Dimas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)