Ribuan miras hasil razia kepolisian di Yogyakarta. Dokumentasi Polda DIY
Yogyakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengintensifkan razia penjual minuman keras (miras). Upaya ini menjadi bagian tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
"Sampai saat ini kegiatan penindakan masih terus dilakukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Sabtu, 2 November 2024.
Noviar mengatakan operasi yang dilakukan itu bersama sejumlah lembaga terkait. Titik-titik yang disasar yakni para penjual miras yang beroperasi tanpa mengantongi izin atau ilegal.
Pihaknya menyebut belasan tempat penjualan miras disegel dan barang dagangannya disita. Miras-miras yang disita tersebut mengandung kandungan alkohol dengan besaran beragam.
Noviar mengatakan pengawasan penjualan daring miras dilakukan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang memiliki peralatan. Situs-situs atau laman yang menjajakan miras ilegal bakal diblokir.
"Ini menjadi tantangan kami (penindakan penjualan secara daring miras). Kami tetap berkomitmen untuk mengatasi masalah ini," kata dia.
Pihaknya meminta keterlibatan aktif masyarakat dalam menangani penjualan miras secara ilegal. Ia mengatakan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 telah memerintahkan pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa untuk terlibat dalam pengawasan.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal," ucapnya.