Pelaku Pembakaran Sampah di TPS Limo Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi. Medcom.id.

Pelaku Pembakaran Sampah di TPS Limo Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Atalya Puspa • 8 November 2024 15:57

Jakarta: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan satu tersangka inisial J, 58, terkait kasus pembuangan sampah terbuka dan pembakaran sampah secara langsung di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) illegal di Limo, Cinere, Depok. Ia dinilai bertanggung jawab.

Direktur Jenderal Gakkum Rasio Ridho Sani mengungkapkan kegiatan open dumping dan pembakaran sampah ini telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat. Terlebih, banyak perumahan di sekitarnya dan menimbulkan asap pembakaran yang berbahaya.  

"Berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 98 ayat 1 UU Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup," ujar Rasio dalam konferensi pers di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat, 8 November 2024.

Ia mengungkapkan ancaman hukuman terhadap para pelaku tindak pidana ini adalah paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
 

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup akan Hentikan Impor Sampah Plastik ke Indonesia
 
Jajaran Ditjen Gakkum bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol juga telah melakukan sidak langsung ke area tersebut dan melakukan penyegelan. Kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah memiliki luas 3,57 hektare. 

Menurut Rasio, saat ini pihaknya masih mendalami kegiatan dari pembuangan dan pembakaran sampah di wilayah tersebut. Mulai dari berapa lama beroperasi, sampah apa saja yang ada serta aktor-aktor lain yang terlibat. 

"Dari penyidikan ini akan diketahui sampah-sampah apa saja yang ada di lokasi tersebut, dan tersangka ini menerima sampah dari mana. Kami akan mendalami pihak-pihak yang terlibat," ucap Rasio.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)