Ilustrasi. Medcom.id.
Atalya Puspa • 8 November 2024 15:57
Jakarta: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan satu tersangka inisial J, 58, terkait kasus pembuangan sampah terbuka dan pembakaran sampah secara langsung di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) illegal di Limo, Cinere, Depok. Ia dinilai bertanggung jawab.
Direktur Jenderal Gakkum Rasio Ridho Sani mengungkapkan kegiatan open dumping dan pembakaran sampah ini telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat. Terlebih, banyak perumahan di sekitarnya dan menimbulkan asap pembakaran yang berbahaya.
"Berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 98 ayat 1 UU Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup," ujar Rasio dalam konferensi pers di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat, 8 November 2024.
Ia mengungkapkan ancaman hukuman terhadap para pelaku tindak pidana ini adalah paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup akan Hentikan Impor Sampah Plastik ke Indonesia |