Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 13 November 2024 08:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari informasi dugaan adanya kejanggalan dalam putusan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu dilepaskan dari status tersangka dengan dalih belum diperiksa penyidik.
“Kembali kalau memang ada informasi atau indikasi adanya permainan di situ, tentunya KPK juga tidak akan segan-segan untuk menindaklanjuti,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Dia memang tidak terjaring saat itu, tapi, uang yang ditemukan KPK disiapkan untuknya.
Alasan tidak ditangkap itu dijadikan penguat hakim tunggal melepaskan Sahbirin. Meski begitu, KPK belum mengindikasi adanya bau anyir dalam putusan yang sudah dibacakan kemarin, 12 November 2024.
Baca juga:
KPK Pastikan Bakal Panggil Sahbirin Noor |