Air Terjun Tumpakewu jadi Rebutan Lumajang dan Malang

Ilustrasi air terjun. (Pexel)

Air Terjun Tumpakewu jadi Rebutan Lumajang dan Malang

Media Indonesia • 12 January 2024 08:40

Malang: Objek wisata alam air terjun Tumpak Sewu yang berbatasan langsung di wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memunculkan konflik saling klaim kepemilikan kedua pemda tersebut.

Karena itu, Bakorwil 3 Malang melakukan upaya mediasi. Setelah beberapa kali pertemuan melibatkan pihak yang bersengketa, akhirnya ada titik temu dan solusi.

Sebelumnya, kedua pemda ngotot sebagai pemilik objek wisata alam tersebut. Persoalan muncul belakangan lantaran wisatawan memprotes adanya dua kali pungutan retribusi jasa wisata oleh pengelola yang berbeda. 

Retribusi di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang maupun Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Wisatawan dari Lumajang yang sudah membayar tiket masuk Rp10.000 per orang, lalu ditarik lagi oleh pengelola di Kabupaten Malang saat mereka berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Glidik. Sontak insiden itu memantik reaksi protes para wisatawan. Lalu, saling klaim pun terjadi antarpemda.
 

Baca juga: Abrasi Pantai Hantam Pemukiman Warga di Padang

Selanjutnya, Bakorwil 3 Malang memediasi kedua pemda untuk upaya menyelesaikan masalah. Hasil akhir pertemuan di Pemprov Jatim pada Kamis, 11 Januari 2024, air terjun Tumpaksewu berada di DAS Kali Glidik kewenangan Provinsi Jatim kendati alirannya melintasi Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.

"Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan Sungai Glidik berada di Pemprov Jatim, sesuai Permen PUPR No 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai," tegas Kepala Bakorwil 3 Malang Asep Kusdinar.

Bahkan, kewenangan Kali Glidik di Pemprov Jatim juga sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Asep mengungkapkan hasil fasilitasi bahwa pengelolaan objek wisata Tumpaksewu dan pungutan retribusi sesuai wilayah kewenangan masing-masing pemda.

"Tidak boleh ada pungutan retribusi di daerah aliran sungai. Harus ada saling koordinasi di antara pengelola," katanya.

Dalam konteks ini, Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang berkewajiban tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan sesuai wilayah kewenangan masing-masing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)