Ilustrasi air terjun. (Pexel)
Media Indonesia • 12 January 2024 08:40
Malang: Objek wisata alam air terjun Tumpak Sewu yang berbatasan langsung di wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memunculkan konflik saling klaim kepemilikan kedua pemda tersebut.
Karena itu, Bakorwil 3 Malang melakukan upaya mediasi. Setelah beberapa kali pertemuan melibatkan pihak yang bersengketa, akhirnya ada titik temu dan solusi.
Sebelumnya, kedua pemda ngotot sebagai pemilik objek wisata alam tersebut. Persoalan muncul belakangan lantaran wisatawan memprotes adanya dua kali pungutan retribusi jasa wisata oleh pengelola yang berbeda.
Retribusi di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang maupun Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Wisatawan dari Lumajang yang sudah membayar tiket masuk Rp10.000 per orang, lalu ditarik lagi oleh pengelola di Kabupaten Malang saat mereka berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Glidik. Sontak insiden itu memantik reaksi protes para wisatawan. Lalu, saling klaim pun terjadi antarpemda.
Baca juga: Abrasi Pantai Hantam Pemukiman Warga di Padang |