Kasus Polisi Peras Warga Diharapkan tak Terulang

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Medcom.id/Yona)

Kasus Polisi Peras Warga Diharapkan tak Terulang

Siti Yona Hukmana • 2 January 2025 10:45

Jakarta: Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia. Pemecatan itu diharapkan bisa membuat kasus pemerasan tak terulang.

Selain Donald, AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga dipecat sebagai anggota Polri. Kemudian, hari ini ada tiga polisi lagi yang disidang etik. Salah satunya, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ABKP Malvino Edward Yusticia.

"Nah yang ini nanti kita lihat apakah PTDH lagi atau tidak. Saya sih berharap tidak hanya ujungnya PTDH atau tidak, tapi harapan yang lain adalah mekanismenya," kata anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Anam menjelaskan mekanisme ini akan menjamin terangnya peristiwa. Semua anggota diyakini akan belajar dari peristiwa yang terjadi bila diungkap secara terang benderang.

"Ini tidak boleh terulang kembali," tekan mantan anggota Komnas HAM itu.
 

Baca juga: Terlibat Pemerasan, Pemecatan Dir Narkoba Kombes Donald Parlaungan Dinilai Tepat

Di samping itu, Anam mengaku akan memberikan rekomendasi atas kasus pemerasan yang mencoreng nama baik institusi Polri itu. Khususnya, bagi Dirnarkoba di Polda se-Indonesia. Khususnya, dalam tata kelola penanganan narkoba.

"Kita semua pasti yakin kita tidak setuju narkoba banyak di Indonesia. Tapi, kita juga butuh polisi yang profesional, yang menjalankan kewenangannya dengan baik, transparan, dan tanggung jawab. Kasus ini menjadi pembelajaran kita semua," ungkap anggota pengawas eksternal Polri itu.

Untuk diketahui, ada 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)