Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 13 November 2024 12:52
Jakarta: Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute menyoroti pembatalan status tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinilai janggal.
"Perlu adanya pendalaman yang komprehensif terhadap proses tersebut mengingat secara substansial, penuh kejanggalan dalam prosesnya," kata Ketua IM57+ Insitute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2024.
Praswad menilai pemangku kepentingan peradilan perlu mendalami putusan tersebut. Ini demi menepis anggapan publik kalau ada praktik tak benar dalam proses peradilan Sahbirin.
"Hal tersebut mengingat seakan telah terjadinya rangkaian peristiwa yang membuat publik curiga adanya pengkondisian," ujar Praswad.
Menurut dia, kejanggalan dinilai terlihat dari gerak gerik Sahbirin sebelum putusan diketuk. Sebab, dia berani muncul di publik sehari sebelum vonis dibacakan padahal sedang dalam pencarian untuk ditangkap.
"Hal tersebut mulai dari hilangnya Paman Birin sejak OTT seakan terdapat pelindung yang profesional sampai kemunculan yang tiba-tiba sehari sebelum putusan," ujar Praswad.
Baca juga: KPK Cari Informasi Kejanggalan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor |