Data Penerima KJP Diminta Dievaluasi Ulang

Ilustrasi. (Foto: MI/Atet Dwi)

Data Penerima KJP Diminta Dievaluasi Ulang

Mohamad Farhan Zhuhri • 15 December 2024 12:37

Jakarta: DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) mengevaluasi kembali data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Ketua Komisi E, Agustina Hermanto mengatakan hal itu untuk mengetahui secara langsung penyebab dicabutnya 146 ribu status kepemilikan KJP berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024. Nantinya, Disdik dapat mengetahui secara langsung problematika yang terjadi di lapangan.

“Intinya gini, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan,” ujar dia melalui keterangan tertulis, Minggu, 15 Desember 2024.

Pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024 dari data 669.716 telah dilakukan penyesuaian anggaran hanya meng-cover jumlah penerima KJP Plus maksimal sebanyak 523.622. Sehingga dilakukan seleksi secara prioritas menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil dari data Regsosek.

Selain itu, Agustina mengimbau agar Disdik memberi penjelasan secara rinci kepada orangtua siswa penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus.
Diperlukan sebuah forum untuk masyarakat diberikan kesempatan untuk menyanggah kondisi dan keadaannya.
 

Baca juga: Sempat Terlambat, Disdik Jakarta Pastikan Penyaluran KJP Tahap II Dimulai 6 Desember

“Saya sudah tekankan yang memang berhak dicabut tolong kasih forum untuk menyanggahnya. Mereka daftar saja susah, daftar ulang susah makanya saya bilang diberitahu kalau untuk ke depannya harusnya tidak langsung dicoret tanya dulu diskusi dulu dan segala macamnya,” tegasnya. 

“Kita pastikan bahwa didata ulang tapi kalau memang berhak dan memang tidak masuk boleh menyanggah dan di tetap diaktifkan jangan dibatalkan begitu, jadi dikasih waktu,” tambah dia.

Ia berharap, setelah evaluasi ini Disdik memiliki langkah konkret untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait pencabutan penerima KJP Plus. Sehingga perlu diperbaiki secara menyeluruh agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sarjoko memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan penerima KJP Plus.

"Tentu hal itu akan dilakukan dengan langkah optimistis menyesuaikan hasil penetapan pagu anggaran pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024," katanya.

Bahkan, kata Sarjoko selama ini Disdik telah melakukan pendataan dari tahap sinkronisasi mulai dari data kependudukan, verifikasi oleh pihak sekolah, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Sesungguhnya kita inginnya semua harus tepat sasaran tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual untuk itu menjadi informasi yang baru yang perlu kita verifikasi ulang,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)