Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Ficky Ramadhan • 28 June 2024 14:13
Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan untuk melakukan like video YouTube. Dalam kasus itu, dua orang tersangka ditangkap yakni berinisial EO (47) dan SM (29) dengan kerugian pelapor selaku korban sampai ratusan juta rupiah.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,00," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 28 Juni 2024.
Kasus ini bermula saat korban menerima telepon WhatsApp yang mengaku sebagai asisten PT IKEA berinisial F. Kemudian, korban ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video di YouTube dengan komisi sebesar Rp 31 ribu. Korban lalu dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut.
"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," ujarnya.
Usai mengalami kerugian ratusan juta, korban pun melapor ke Polda Metro Jaya. Atas dasar laporan itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu bergerak menangkap dua pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"EO, perannya adalah memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening dan mendapat keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per rekening. Untuk peran SM, mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO. Mendapat keuntungan sejumlah Rp500 ribu per rekening," imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM: Penganiayaan Paling Banyak Dilakukan Polri pada Tahap Interogasi |