Pemerintah Bakal Beri Sanksi ASN yang Main Judi Online

Ilustrasi. Foto: MI

Pemerintah Bakal Beri Sanksi ASN yang Main Judi Online

Annisa ayu artanti • 25 September 2024 10:29

Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditindak jika ketahuan terlibat dan melakukan judi online.

Seperti diketahui, fenomena perjudian daring semakin meresahkan dan telah melibatkan berbagai kalangan, termasuk ASN.

Untuk mengurangi dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.

Anas menegaskan perjudian daring merupakan pelanggaran hukum yang serius. Perilaku ini dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta dapat mendorong perilaku kriminal lainnya.

Tak dapat dipungkiri, ASN pun dapat terjerat dalam lingkaran perjudian daring ini.

"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ungkap Menteri Anas dilansir dari laman Setkab, Rabu, 25 September 2024.

Larangan perjudian daring ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

 

Baca juga: 

165 Anggota Satpol PP Terlibat Judi Online, Heru Budi Bakal Periksa Satu per Satu

 


Ilustrasi ASN. Foto: Medcom.id/Dafiq Umar

Nilai transaksi judi online capai Rp600 triliun


Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi daring pada kuartal pertama 2024 telah mencapai Rp600 triliun.

Anas mengimbau instansi pemerintah untuk melakukan kampanye dan gerakan mendukung pencegahan perjudian daring.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diharapkan melaksanakan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN mengenai dampak buruk perjudian daring.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegas Anas.

Jika ditemukan indikasi tersebut, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Bagi ASN yang terlibat dalam perjudian daring dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja atau instansi, dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang.
Sementara itu, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, sanksi yang dijatuhkan adalah disiplin berat.

“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi surat tersebut.

Untuk ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, penanganan tindak lanjut akan dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

Surat Edaran ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring dapat menjadi pertimbangan bagi pejabat berwenang dalam penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)