Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur Dibanderol Rp3,5 Miliar

Ilustrasi. Medcom.id

Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur Dibanderol Rp3,5 Miliar

Tri Subarkah • 4 November 2024 23:37

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap uang yang digelontorkan untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, sebanyak Rp3,5 miliar. Hal itu diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, pada Senin malam, 4 November 2024. 

Hal itu terungkap dari pemeriksaan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Kejagung pun telah menetapkan Meirizka sebagai tersangka suap. 

Menurut Qohar, Meirizka meminta tolong Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara Ronald. Keduanya disebut sudah kenal lama karena Ronald dan anak Lisa sempat bersekolah di tempat yang sama. Dari pertemuan yang digelar pada Oktober 2023 itu, Lisa sempat menyampaikan ke Meirizka bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan persidangan Rinald.

"Selama perkara persidangan berproses, tersangka MW (Meirizka) telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR (Lisa) sejumlah Rp1,5 miliar," ungkap Qohar.

Baca:

Kejagung Singgung Nasib Ayah Ronald Tannur


Ia mengatakan uang itu diberikan Meirizka secara bertahap. Sementara itu, Lisa juga menalangi biaya-biaya lain dari saku pribadinya selama pengurusan perkara tersebut. Sesuai janji yang disepakati, Meirizka bakal mengembalikan uang yang dikeluarkan Lisa dalam pengurusan perkara Ronald di pengadilan tingkat pertama.

"LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar. Sehingga totalnya Rp3,5 miliar," terang Qohar.

Dalam memuluskan langkahnya, Lisa meminta bantuan kepada Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) untuk dikenalkan ke pejabat PN Surabaya. Tujuannya, untuk memilih majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald atas pembunuhan Sera Afrianti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)