Ilustrasi Balai Kota Jakarta. Dok Medcom.id
Joy Jones • 19 December 2024 00:05
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta langsung menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana. Hal ini buntut dari penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta di ruang Kepala Dinas Kebudayaan tersebut.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” kata Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Desember 2024.
Budi juga menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. Hal ini direspon oleh Pj. Gubernur Jakarta dengan menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
“Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah,” lanjut Budi.
Budi mengatakan Pemprov Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini. “Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” ungkap Budi.
Baca juga:
Ratusan Stempel Palsu Disita dari Penggeledahan Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta |