Pengampunan bagi Koruptor Dinilai Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi napi korupsi. Medcom.id/Candra Yuri

Pengampunan bagi Koruptor Dinilai Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 22 December 2024 09:47

Jakarta: Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah menilai rencana memaafkan koruptor jika mengembalikan uang ke negara sebagai kemunduran. Ia menuturkan strategi pengampunan koruptor berkedok amnesti tersebut memperlihatkan wajah rezim yang sesungguhnya. Ini merespons 

“Rezim memang memperlihatkan wajah aslinya yang memang hendak memberikan perlakuan istimewa bagi para koruptor, teman-temannya koruptor. Dan yang akan jadi koruptor di kemudian hari. Ini kemunduran luar biasa dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Castro kepada Media Indonesia, Minggu, 22 Desember 2024.

Menurutnya, pernyataan Prabowo yang akan memaafkan para koruptor yang mengembalikan kerugian negara mengkerdilkan penegak hukum. Padahal, pemberantasan korupsi melibatkan banyak pihak, termasuk KPK hingga kejaksaan.

“Ya bukan hanya mengkerdilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi mengkerdilkan semua hal, mengkerdilkan polisinya, kejaksaan, gerakan masyarakat sipil yang selama ini berjuang melawan korupsi. Semua dikerdilkan dengan pernyataan Prabowo itu,” ungkapnya.
 

Baca juga: 

Pengampunan bagi Koruptor Dinilai Bertentangan dengan Konvensi PBB



Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pernyataan Prabowo Subianto yang mau memaafkan koruptor jika mengembalikan uang sejalan dengan UNCAC. Omongan Kepala Negara disebut bagian dari pemulihan aset atas tindak pidana rasuah yang terjadi.

“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UNCAC yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.

Yusril mengatakan, UNCAC merupakan keputusan yang harus diikuti oleh semua negara pengikutnya. Dengan kata lain, Indonesia seharusnya mengubah aturan soal kasus korupsi berdasarkan aturan main internasional yang telah dibuat.

“Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan undang-undang tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)