Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 16 July 2024 07:47
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta panitia seleksi (pansel) memperketat pemantauan rekam jejak calon pimpinan (capim) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah turut didesak dilakukan.
“Jika ada internal KPK yang mendaftar, maka Pansel harus benar-benar melakukan penelusuran rekam jejak mereka. Salah satunya, pansel dapat secara aktif menjalin komunikasi dengan Dewan Pengawas untuk menanyakan apakah mereka pernah dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik atau tidak,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana kepada Medcom.id, Selasa, 16 Juli 2024.
Kurnia menjelaskan capim asal KPK yang pernah berurusan etik harus diperhatikan oleh pansel. Semua fakta persidangan yang sudah berlangsung di Dewas Lembaga Antirasuah diminta dipelajari.
“Jika pernah, maka harus ditelusuri fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut. Jangan hanya bersandar pada ada atau tidaknya administrasi putusan,” ujar Kurnia.
Kurnia juga meminta pemantauan rekam jejak tidak hanya mendasar dari vonis persidangan etik. Sebab, bisa saja hukuman dari Dewas KPK lembek karena keterbatasan kewenangan dari aturan yang berlaku.
“Sebab, bisa jadi, putusannya tidak ada, akan tetapi fakta persidangan sudah terang benderang mengatakan bahwa orang tersebut terbukti melanggar kode etik,” ucap Kurnia.
Baca: Sudirman Said Daftar Seleksi Capim KPK |