ilustrasi
Triawati Prihatsari • 23 September 2024 18:58
Sukoharjo: Nasib tragis dialami Sri Hananto, 65, warga Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Pasalnya, Hananto menjadi korban penganiayaan yang dilakukan menantunya sendiri, SI, 35.
Korban menderita luka berat di bagian kepalanya dan sempat dirawat di rumah sakit. Setelah beberapa hari dirawat di RS, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan masuk terkait kasus tersebut. Laporan masuk dilakukan oleh pihak keluarga korban.
"Ini penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Motifnya diduga dendam menantu kepada mertua. Tersangka pelaku mungkin emosi, tidak terima karena sering dinasehati oleh sang mertua," ujarnya di Sukoharjo, Senin, 23 September 2024.
Berdasarkan keterangan, lanjutnya, peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 15 Septemver 2024. Menurutnya, korban sering menasehati pelaku.
"Yang namanya orangtua, tentu sering menasehati. Tapi tersangka ini rupanya tidak terima hingga kemudian kepala sang mertua dipukul memakai palu. Awalnya dari pihak keluarga tidak mau melapor karena (tersangka) dianggap masih keluarga sendiri. Tapi ternyata korban meninggal dunia Minggu kemarin, dari pihak keluarga kemudian baru melapor ke Polres Sukoharjo," terangnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka langsung kami amankan sesaat setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Selain itu juga kami amankan barang bukti palu yang digunakan untuk memukul kepala korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 7 tahun.