KPU Kabupaten Malang akan Rekrut 7.602 Pantarlih

ilustrasi medcom.id

KPU Kabupaten Malang akan Rekrut 7.602 Pantarlih

Medcom • 19 June 2024 09:58

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran dibuka mulai 13-19 Juni 2024. 

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan, kebutuhan pantarlih di Kabupaten Malang mencapai 7.602 orang. Pendaftaran pantarlih dibuka di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berlokasi di kantor desa/kelurahan masing-masing.

“Proyeksi TPS sebanyak 3.960. Sementara kebutuhan pantarlih sebanyak 7.602 orang,” kata Mahardika, Rabu 19 Juni 2024.

Mahardika menerangkan, ribuan pantarlih ini bakal bekerja selama satu bulan mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Pantarlih sendiri adalah petugas yang bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih. 
 

Baca: Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Sumbar Akan Digelar pada 13 Juli

Tugas pantarlih yang pertama yaitu mendukung KPU, Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Kedua, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Ketiga, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Keempat, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

"Dan terakhir menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sementara itu, terkait persyaratan yang perlu dilengkapi oleh para pendaftar pantarlih diantaranya merupakan warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun. Lalu, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani rohani dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. 

Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

“Honorarium pantarlih sebesar Rp1 juta dalam satu bulan bekerja,” imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)