Ini Tenggat Waktu Gubernur Umumkan Upah Minimum Provinsi 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Ini Tenggat Waktu Gubernur Umumkan Upah Minimum Provinsi 2025

Insi Nantika Jelita • 4 December 2024 21:57

Jakarta: Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral (UMS) hari ini.

Aturan tersebut berbentuk Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Dalam regulasi itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan para gubernur wajib mengumumkan besaran UMP dan UMS provinsi 2025 sebelum Rabu, 11 Desember 2024

Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 yang ditetapkan dengan keputusan gubernur diumumkan paling lambat pada Rabu, 18 Desember 2024.

"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan UMP 2025 sesuai aturan," ujar Yassierli dilansir Media Indonesia, Rabu, 4 Desember 2024.
 

Baca juga: 

Celios Menilai Kenaikan UMP Tak Sebanding dengan Pungutan di 2025



Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Ia menjelaskan upah minimum sektoral yang dimaksud ialah sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Dia juga menjelaskan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dipukul rata alias berlaku di semua wilayah provinsi dan kabupaten/kota Indonesia.

Keputusan penaikan itu, lanjutnya, mempertimbangkan berbagai aspek yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat dan indeks tertentu.

Indeks tertentu ini merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh.

"Dalam keputusan ini pemerintah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan lainnya. Presiden pun mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli, sehingga akhirnya diputuskan UMP naik menjadi 6,5 persen," jelas dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)