Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Insi Nantika Jelita • 4 December 2024 21:57
Jakarta: Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral (UMS) hari ini.
Aturan tersebut berbentuk Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Dalam regulasi itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan para gubernur wajib mengumumkan besaran UMP dan UMS provinsi 2025 sebelum Rabu, 11 Desember 2024
Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 yang ditetapkan dengan keputusan gubernur diumumkan paling lambat pada Rabu, 18 Desember 2024.
"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan UMP 2025 sesuai aturan," ujar Yassierli dilansir Media Indonesia, Rabu, 4 Desember 2024.
Baca juga:
Celios Menilai Kenaikan UMP Tak Sebanding dengan Pungutan di 2025 |