68,19% Responden Tanggapi Positif Penghapusan Presidential Threshold

Ilustrasi survei/MI

68,19% Responden Tanggapi Positif Penghapusan Presidential Threshold

Tri Subarkah • 15 January 2025 17:10

Jakarta: Mayoritas masyarakat menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan itu mencabut Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

"Mayoritas publik yang terekam dalam pecakapan di media ini cenderung positif responnya," kata peneliti LSI Denny JA, Adjie Alfaraby, di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

Hal itu terungkap dari survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA pada 2-7 Januari 2025. Survei dilakukan lewat analisis komputasional yang merekam percakapan publik di media sosial dan media digital.

Dari total 7.079 percakapan terkait penghapusan presidential threshold (PT) alias PT 0%, Adjie mengungkap 68,19% percakapan masyarakat di media sosial merupakan sentimen positif. Sisanya, yakni 31,81% percakapan merupakan sentimen negatif.

Adjie menyebut, setidaknya ada lima faktor mengapa Putusan MK Nomor 62/2024 itu ditanggapi positif oleh masyarakat. Pertama, penghapusan PT jadi 0% dinilai membuat demokrasi lebih inklusif. Pasalnya, putusan tersebut membuka pintu bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan jagoannya masing-masing.
 

Baca: PKB Sebut Penghapusan Presidential Threshold Beri Tantangan Buat Parpol

Kedua, meningkatkan kompetisi politik jadi lebih terbuka dan sehat. Dengan potensi jumlah calon pasangan presiden-wakil presiden yang beragam, Adjie berpendapat mereka akan lebih kompetitif untuk menyampaikan visi dan gagasannya ke masyarakat.

"Ketiga, memberikan kesempatan kapada pemimpin baru," sambungnya.

Menurut Adjie, selama ini calon presiden yang berkontestasi di Indonesia adalah wajah lama. Oleh karena itu, PT 0% akan membuka kesempatan bagi nama-nama baru untuk masuk dalam arena kompetisi pilpres.

Keempat, mengurangi politik transaksional. Menurut Adjie, ambang batas presiden berupa 20% kursi di DPR atau 25% perolehan suara yang sebelumnya digunakan memaksa partai politik untuk berkoalisi secara transaksional. Ia menerangkan, transaksi yang dimaksud itu tak melulu uang, tapi juga komitmen politik berupa pembagian kekuasaan.

"Kalau threshold dihapus, memang komunikasinya akan lebih cair. Mungkin kita akan melihat koalisi berdasarkan berbasis platform partai dan bisa lebih permanen," terang Adjie.

Kelima, PT 0% juga dinilai akan meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu. Adjie mengatakan, dengan munculnya berbagai pilihan pasangan capres-cawapres yang disodorkan, pemilih akan lebih tertarik untuk menggunakan hak pilihnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)