Ilustrasi survei/MI
Tri Subarkah • 15 January 2025 17:10
Jakarta: Mayoritas masyarakat menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan itu mencabut Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Mayoritas publik yang terekam dalam pecakapan di media ini cenderung positif responnya," kata peneliti LSI Denny JA, Adjie Alfaraby, di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
Hal itu terungkap dari survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA pada 2-7 Januari 2025. Survei dilakukan lewat analisis komputasional yang merekam percakapan publik di media sosial dan media digital.
Dari total 7.079 percakapan terkait penghapusan presidential threshold (PT) alias PT 0%, Adjie mengungkap 68,19% percakapan masyarakat di media sosial merupakan sentimen positif. Sisanya, yakni 31,81% percakapan merupakan sentimen negatif.
Adjie menyebut, setidaknya ada lima faktor mengapa Putusan MK Nomor 62/2024 itu ditanggapi positif oleh masyarakat. Pertama, penghapusan PT jadi 0% dinilai membuat demokrasi lebih inklusif. Pasalnya, putusan tersebut membuka pintu bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan jagoannya masing-masing.
Baca: PKB Sebut Penghapusan Presidential Threshold Beri Tantangan Buat Parpol |