Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 18 December 2024 14:07
Jakarta: Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan penyandang disabilitas Iwas alias Agus di Nusa Tenggara Barat (NTB), dinilai bentuk Polri telah melindungi kelompok rentan, seperti perempuan dan disabilitas. Berdasarkan data menunjukkan disabilitas, terutama perempuan, lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual
"Dalam kasus yang terjadi di NTB, seorang penyandang disabilitas justru menjadi pelaku, dengan korban yang semakin banyak mengadukan pelaku dengan kasus serupa," kata Direktur Eksekutif CENTRA Initiative Muhammad Hafiz dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Desember 2024.
Hafiz memandang responsif polisi atas pelaporan salah seorang korban berhasil mendorong korban-korban lain melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Total 17 perempuan yang mengaku menjadi korban Agus.
"Dengan adanya pengaduan ini, bisa dikatakan korban berada pada kondisi nyaman dan aman untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya," ujar Hafiz.
Hafiz mengatakan dari proses penyelidikan dan penyidikan terlihat penegak hukum, terutama kepolisian, telah memiliki perspektif yang cukup memadai. Setidaknya, kata dia, untuk memastikan adanya keterlibatan dari Komisi Nasional Disabilitas NTB dalam proses penyelidikan.
Hafiz mengatakan kepolisian telah memastikan hak-hak Agus sebagai pelaku penyandang disabilitas, seperti penangguhan penahanan. Namun, tetap fokus pada skema pembuktian perkara dan menjaga independensi proses peradilan.
"Setidaknya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan," ujar dia.
Baca Juga:
Korban Ungkap Ibu Tersangka IWAS Tahu Perbuatan Anaknya |