Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Foto: Dokumen BI
Annisa Ayu Artanti • 18 December 2024 16:15
Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara mengenai penggeledahan KPK pada 16 Desember 2024 di Kantor Bank Indonesia, terkait penyidikan pemanfaatan dana CSR.
Perry menjelaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bank Indonesia juga mendukung upaya-upaya penyidikan serta akan bersikap kooperatif kepada KPK.
"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Perry dalam konferensi pers, Rabu, 18 Desember 2024.
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: MI/Ramdani
Dana CSR BI
Terkait dana CSR, Perry juga menjelaskan alokasi dana tersebut diketok dalam rapat tahunan Bank Indonesia. Perry juga mengatakan dana program sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di Bank Indonesia.
Beberapa hal yang ditekankan dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia adalah diberikan kepada yayasan yang sah, yang memiliki program kerja yang konkret, dan akan selalu ada pengecekan serta laporan pertanggungjawabannya oleh yayasan itu.
Alokasi dana CSR, lanjut Perry juga sesuai dengan tiga bidang yakni pendidikan berupa beasiswa kepada 11 ribu penerima, pemberdayaan ekonomi melalui UMKM, dan ibadah sosial.
"Jadi alokasi besarnya (dana CSR) itu diajukan oleh satuan kerja kemudian diputuskan dalam rapat dewan gubernur secara tahunan. Sementara pelaksanaannya ada di satuan kerja dengan prosedur ketentuan yang tadi yaitu yayasan yang sah, punya program yang konkret dan kemudian ada pengecekan dan juga itu ada pertanggungjawaban itu," tutur dia.