Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tangkapan layar.

Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Kautsar Widya Prabowo • 6 December 2024 21:10

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberlakuan penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. Kebijakan itu tidak diberlakukan kepada rakyat kecil.

"Jadi kalaupun (PPN) naik itu hanya untuk barang mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Desember 2024.

Kepala Negara menegaskan penaikan PPN tidak berlaku untuk rakyat kecil. Hal itu dinilai sebagai bentuk perlindungan.

"Untuk rakyat lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 (2023) pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil," ungkap dia.

Selain itu, RI 1 menegaskan pemberlakuan PPN 12 persen pada tahun depan merupakan amanat aturan perundang-undang. Yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah tetap memberlakukan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, nantinya barang mewah akan dikenakan kenaikan tarif PPN jadi 12 persen.

"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif," kata Dasco di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)