Ilustrasi. Foto: MI/Susanto.
Faustinus Nua • 30 April 2024 19:19
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi. Pembayaran tersebut dilakukan kepada para nasabah 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024.
"Alhamdulillah sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga secara rata-rata tidak sampai tujuh hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar," ucap Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, Selasa, 30 April 2024.
Dimas mengatakan pembayaran tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah bank pada umumnya. Mengingat dalam kurun waktu empat bulan, yakni sejak Januari hingga April terdapat 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK kemudian dilikuidasi oleh LPS.
Berdasarkan data LPS per 29 April 2024, LPS telah membayarkan total simpanan nasabah 10 BPR/BPRS sebesar Rp237,17 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 44.322 rekening dan jumlah nasabah sebanyak 42.248 nasabah.
Adapun data 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi LPS, yaitu BPR Wijaya Kusuma Madiun, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, BPR Usaha Madani Karya Mulia Solo, BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Bank Purworejo, BPR EDCCash Tangerang, BPR Aceh Utara di Lhokseumawe, BPR Sembilan Mutiara Pasaman, BPR Bali Artha Anugrah Denpasar, dan BPRS Saka Dana Mulia Kudus.
"LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang banknya ditutup," tegas Dimas.
Baca juga: Banyak yang Bangkrut, OJK Pelototi Kinerja BPR/BPRS |