Jemaah haji di Arab Saudi. Foto: Ashraf Amra/EFE-EPA
Fajar Nugraha • 30 May 2024 18:05
Jakarta: Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi. Mereka ditangkap atas tuduhan memalsukan visa haji.
KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penterjemah bagi 24 WNI yang ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah.
“Ke-24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan,” ujar pernyataan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha, Kamis 30 Mei 2024.
“Padahal mereka tercatat masuk Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jamaah dan dua koordinator,” ungkap Judha.
“Kita berikan pendampingan hukum untuk pastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses peradilan,” tambah Judha.
Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Arab Saudi, 22 jamaah akan dibebaskan. Sedang dua koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus.
Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin).
Kementerian luar negeri mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh.