Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 13 December 2024 13:57
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 13 Desember 2024. Lembaga Antirasuah bakal mengkaji putusan hakim untuk dijadikan bahan evaluasi.
“Tentunya apa pun hasil putusan tersebut, KPK berharap putusan itu akan menjadi perbaikan bagi pengelolaan rutan KPK khususnya ke depan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Tessa mengatakan, pihaknya enggan menyampuri keputusan hakim dalam memberikan vonis. KPK berkomitmen membenahi diri untuk menyegah pungli kembali terjadi.
Baca juga:
KPK Sarankan Kementerian Imipas Maksimalkan Sidak Rutan |