KPK Janji Jadikan Vonis Pungli Rutan untuk Perbaikan

Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.

KPK Janji Jadikan Vonis Pungli Rutan untuk Perbaikan

Candra Yuri Nuralam • 13 December 2024 13:57

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 13 Desember 2024. Lembaga Antirasuah bakal mengkaji putusan hakim untuk dijadikan bahan evaluasi.

“Tentunya apa pun hasil putusan tersebut, KPK berharap putusan itu akan menjadi perbaikan bagi pengelolaan rutan KPK khususnya ke depan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Tessa mengatakan, pihaknya enggan menyampuri keputusan hakim dalam memberikan vonis. KPK berkomitmen membenahi diri untuk menyegah pungli kembali terjadi.
 

Baca juga: 

KPK Sarankan Kementerian Imipas Maksimalkan Sidak Rutan


“Ini juga akan menjadi masukan ke depannya, tentunya KPK berkomitmen untuk tetap mengimplementasikan transparansi dalam proses baik itu,” ucap Tessa.

KPK ingin integritas pegawainya tidak lagi tercoreng karena pungli di rutan. Sikap antikorupsi itu ditegaskan wajib dianut oleh seluruh pegawai KPK sampai ke tingkat pimpinan.

“Jadi kita akan tetap terus menjaga dan meningkatkan integritas KPK secara kelembagaan,” tutur Tessa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)