Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan
Roni Kurniawan • 1 September 2024 11:27
Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memberikan hak istimewa kepada Bakal Calon Wakil Wali Kota Bandung, Ridwan Dhani Wirianata, dari Partai Gerindra dalam tahapan pemeriksaan tes kesehatan di RSHS Bandung. Pasalnya mantan Sekpri Prabowo Subianto itu tak hadir dalam tahapan tes kesehatan pada gelombang pertama yaki pada 30-31 Agustus 2024.
Dhani merupakan pasangan Bakal Calon Wali Kota Bandung, Haru Suandaru dari Partai Keadilan Sosial (PKS) yang sebelumnya mendapatkan jadwal tes kesehatan pada 30-31 Agustus. Namun hanya Haru yang sudah melaksanakan tes rohani pada Sabtu, 31 Agustus kemarin. Sedangkan Dhani belum sama sekali melakukan tes kesehatan.
Menurut Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, seluruh bapaslon telah melakukan pemeriksaan tes kesehatan rohani dan jasmani sesuai jadwal yakni 30-31 Agustus. Sedangkan untuk bapaslon dari koalisi PKS-Gerindra, hanya Haru yang sudah melakukan tes kesehatan rohani.
"Tanggal 30 (Agustus) kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan paslon dihadiri 7 orang. Hari kedua 31 Agustus dihadiri 6 orang. Hari ini 1 September 2024 dilakukan tes kesehatan dua calon (Haru dan Dhani)," kata Wenti di RSHS Bandung, Minggu, 1 September 2024.
Wenti mengaku mendapatkan surat usulan penjadwalan ulang tes kesehatan dari Dhani pada 29 Agustus. Namun ketika dikonfirmasi sejumlah awak media sejak 31 Agustus kemarin, Wenti bungkam dan baru menunjukkan surat usulan dari mantan sekpri Prabowo tersebut hari ini.
"Terkait mengenai pasangan calon Dhani dan Haru memang surat permohonan secara resmi kepada KPU terkait pengunduran reschedule yang dimana koordinasi dengan pihak rumah sakit," jelas Wenti.
Wenti menuturkan dalam surat penjadwalan ulang yang diajukan Dhani tersebut bersifat kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun ia tak membeberkan jenis kegiatan tersebut sehingga harus menunda jadwal tes kesehatan di RSHS.
"Namun tadi bahwa untuk pasangan Haru dan Dhani telah menyampaikan surat permohonan secara resmi kepada kami Yang ditemukan pada pihak RSHS Untuk memang ada pendapatan yang memang tidak bisa ditinggalkan," ungkapnya.
Wenti berdalih hal itu masih dalam koridor tahapan untuk persyaratan sebagai bakal calon. Hal itu diakuinya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Bahwa pemeriksaan kesehatan itu dilaksanakan dalam tenggat waktu sesuai dengan jadwal tahapan yakni di tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Karena memang (Haru-Dhani) sudah melakukan menyampaikan surat secara resmi kepada KPU," ungkapnya.
Pengamat Nilai Dhani Tak Hormati KPU
Sementara pengamat politik sekaligus guru besar ilmu politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi, meminta KPU untuk bersikap tegas kepada para calon kepala daerah agar bisa menghormati rangkaian acara yang telah dibuat KPU.
Menurutnya meskipun tidak menyalahi aturan dan ada hari lain untuk menjalankan tes kesehatan, secara etika mendahulukan agenda partai daripada menjalankan tes kesehatan yang sudah dijadwalkan, tidak bisa dibenarkan.
"Harusnya ketika memutuskan untuk maju, mereka punya etika untuk datang bersamaan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, dengan begitu dia menghormati KPU itu sendiri. Saya melihatnya lebih kepada etika politik walaupun sangat memungkinkan mereka menyusul tapi masa yang lain bisa mengupayakan untuk melakukannya bersamaan sementara mereka masing-masing sendiri itu tidak benar juga," kata Muradi saat dihubungi.