Kasus Korupsi di Bank Jepara Artha, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Korupsi di Bank Jepara Artha, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2024 06:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan rasuah dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda). Sebanyak lima orang dicegah ke luar negeri.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1223 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial lima orang yang dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Upaya paksa itu berlaku dari 26 September 2024.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Usut Kasus Korupsi di Bank Jepara Artha, 5 Orang Jadi Tersangka



Status larangan ke luar negeri itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. KPK berharap mereka semua tidak kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ucap Tessa.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)