KPU Bakal Usul ke DPR Pilkada Ulang Digelar 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

KPU Bakal Usul ke DPR Pilkada Ulang Digelar 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong

Tri Subarkah • 9 September 2024 11:24

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa, 10 September 2024. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan rapat tersebut akan membahas jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ulang di daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Mekanisme pilkada ulang dilakukan jika calon tunggal itu kalah dengan kotak kosong. Afifuddin mengatakan dalam rapat tersebut, pihaknya mengusulkan agar pilkada ulang digelar pada 2025.

"Jika memungkinkan dan ideal, bisa enggak di setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya pilkada lagi," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Afifuddin menilai jika kotak kosong menang, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat. Padahal, semangat digelarnya Pilkada 2024 adalah memilih kepala daerah yang definitif berdasarkan kehendak pemilih.

"Kalau sampai lima tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya, pemikiran kita, yang ini kita harus komunikasikan. Kita akan meminta konsultasi pembuat undang-undang, dalam hal ini, apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang," ujar Afifuddin.
 

Baca: 

Perludem: Calon Tunggal Tak Baik untuk Demokrasi


Pada Pilkada 2024, terdapat 41 daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja. Adapun tahapan Pilkada Serentak 2024 dimulai dengan tahap pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada 27 Februari sampai 16 November 2024. Sedangkan Pilkada akan dilangsungkan pada 27 November 2024. 

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Lebih rincinya, berikut ini jadwal sekaligus tahapan Pilkada 2024 merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
  • 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sementara itu, pembentukan PPK, PPS dan KPPS dijadwalkan pada 17 April sampai 5 November 2024. Untuk pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)