Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Tri Subarkah • 9 September 2024 11:24
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa, 10 September 2024. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan rapat tersebut akan membahas jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ulang di daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon.
Mekanisme pilkada ulang dilakukan jika calon tunggal itu kalah dengan kotak kosong. Afifuddin mengatakan dalam rapat tersebut, pihaknya mengusulkan agar pilkada ulang digelar pada 2025.
"Jika memungkinkan dan ideal, bisa enggak di setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya pilkada lagi," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Afifuddin menilai jika kotak kosong menang, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat. Padahal, semangat digelarnya Pilkada 2024 adalah memilih kepala daerah yang definitif berdasarkan kehendak pemilih.
"Kalau sampai lima tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya, pemikiran kita, yang ini kita harus komunikasikan. Kita akan meminta konsultasi pembuat undang-undang, dalam hal ini, apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang," ujar Afifuddin.
Baca:
Perludem: Calon Tunggal Tak Baik untuk Demokrasi |