Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 11 September 2024 21:09
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Dirjen Yankes Kemenkes Azhar Jaya, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan Komite Solidaritas Profesi, atas dugaan berita bohong terkait kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.
"Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata perwakilan Komite Solidaritas Profesi M Nasser, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 11 September 2024.
Nasser menjelaskan kedua pejabat Kemenkes itu diduga melanggar Pasal 45A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), soal penyebaran berita bohong. Dia menuturkan konteks bohong itu soal penyebutan bunuh diri yang terburu-buru.
"Jadi berita bohong itu mengenai, yang pertama ada Dirjen Pelayanan Kesehatan itu mengatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang bunuh diri, padahal itu baru sehari setelah kejadian, bunuh diri itu adalah kematian tidak wajar," ujarnya.
Nasser menyebut kepastian bunuh diri itu kewenangan Polri. Bukan dari dari orang-orang yg tidak memiliki cukup kewenangan untuk melakukan proses.
Baca: Kemenkes Koordinasikan Bantuan Hukum untuk Keluarga Dokter Aulia |