Warga Migran Musiman Gagal Pindah Pilih Pemilu

Ilustrasi pelayanan pindah memilih. (MGN/Wahyu Tiar)

Warga Migran Musiman Gagal Pindah Pilih Pemilu

Media Indonesia • 8 February 2024 09:51

Malang: Warga migran musiman yang bekerja di Kota Malang, Jawa Timur, banyak yang gagal pindah memilih Pemilu 2024. Kebanyakan dianggap kekurangan syarat dokumen surat tugas dari instansi atau perusahaan tempat bekerja.

Sampai Kamis, 8 Februari 2024, masih ada warga luar Kota Malang yang mengajukan pindah pilih meski layanan sudah berakhir Rabu, 7 Februari 2024. Sehari sebelum tutup, antrean panjang terlihat mengular sampai luar halaman kantor KPU.

Sudah begitu, banyak warga harus kecewa karena pengajuan pindah memilih mereka ditolak. Penyebabnya, pemohon tidak menyertakan surat tugas bekerja saat Pemilu pada 14 Februari 2024.

Ada seorang dosen di perguruan tinggi negeri meluapkan kejengkelan pada petugas KPU lantaran dianggap tidak memenuhi syarat pindah memilih kendati sudah membawa surat keterangan mengajar. Ia protes karena informasi di laman KPU Kota Malang kurang lengkap tanpa menyertakan contoh draf surat tugas sebagai syarat pindah memilih yang dimaksud.
 

Baca juga: Jateng Waspada Cuaca Ekstrem hingga Pemilu

Sesuai pengumuman di website KPU Kota Malang tertulis syarat pindah pilih karena bertugas di tempat lain harus menyertakan dokumen surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

"Tugas bekerja maksudnya pada 14 Februari itu bekerja," tegas Komisioner KPU Kota Malang Divisi Perencanaan data dan Informasi Nur Zaini Wikan Utomo.

Ia menjelaskan pindah memilih yang dilayani periode 7 Februari 2024 bagi mereka yang bertugas di tempat lain, menjalankan rawat inap karena sakit, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan di rutan atau lapas.

Saat ini, KPU setempat melakukan rekapitulasi jumlah warga yang terdaftar pindah memilih. Bagi mereka yang tidak bisa pindah memilih di Kota Malang disarankan menyampaikan hak pilihnya di daerah asal.

Menanggapi banyaknya warga yang protes karena gagal pindah memilih, Komisioner KPU Kota Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Muhamad Toyib, mengatakan sosialisasi sudah dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan lengkap dengan syarat dan jadwalnya. Bahkan, warga bisa mengajukan pindah memilih di kecamatan atau Panitia Pemilihan kecamatan maupun Panitia Pemungutan Suara di kelurahan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)