Bareskrim Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

Ilustrasi. Medcom.id

Bareskrim Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

Siti Yona Hukmana • 6 November 2024 20:37

Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan seorang mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, Wahyudi Suyanto sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2024.

Surat penetapan tersangka ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan Randy Piangga Basuki Putra, sesuai laporan polisi Nomor: LP/B114/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2023.

Surat penetapan tersangka Wahyudi dikirim Penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebagaimana Nomor: B/63a/VIII/RES.1.11/2024/Dittipidum, tertanggal 26 Agustus 2024.

“Diberitahukan kepada Ka (Kepala Kejati Jawa Timur), bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh tersangka Wahyudi Suyanto,” bunyi surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dikutip Rabu, 6 November 2024.

Baca: 

Anggota Polisi dan Istri di Makassar Jadi DPO Kasus Penipuan


Berdasarkan proses laporan yang dilakukan Randy Piangga Basuki Putra, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pernah meminta bantuan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari dan menemukan notaris pengganti. Kemudian, mencari surat ketetapan pensiun Wahyudi Suyanto yang berhubungan dengan proses jual beli hak atas tanah dengan luas 16.766 meter persegi.

Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.

Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadir Tindak Pidana Umum Mabes Polsi Kombes Wira Satya Triputra, dijelaskan bahwa dalam PPJB Nomor 144 tersebut, objek diperjualbelikan seharga sekitar Rp3,3 miliar. Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp1,67 miliar.
Sedangkan, pembayaran kedua belum terlaksana hingga hari ini.

Bareskrim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024. Kemudian, disusul Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024. Hingga penetapan tersangka terhadap Wahyudi Suyanto.

Metrotvnews.com telah mengkonfirmasi kepada Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur perihal penetapan tersangka ini. Namun, belum ada respons hingga berita ini dibuat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)