Suasana Lapas Kelas I Malang saat jadwal kunjungan keluarga warga binaan/Dok. L'Sima
Daviq Umar Al Faruq • 28 November 2024 15:15
Malang: Martin Stephen, salah satu dari lima anggota kelompok Bali Nine yang tersisa kini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kota Malang, Jawa Timur. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyetujui pemulangan sisa anggota kelompok Bali Nine ke Australia.
Kasi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas I Malang, Mohammad Faishol Nur, mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi terkait pemulangan anggota kelompok Bali Nine tersebut. Hanya saja, pihak Lapas Malang hingga saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait hal itu.
"Kami di lapangan pada prinsipnya menunggu surat resminya. Ketika nanti memang iya, kami akan siap untuk itu. Saat ini, masih baru informasi dari atas saja, belum ada surat resminya," katanya, Kamis 28 November 2024.
Faishol menambahkan, pihak Lapas Malang telah memberi tahu Martin Stephen terkait informasi pemulangan ke Australia tersebut. Ia pun berharap informasi itu bisa menjadi kabar baik bagi Martin Stephen.
"Ya, informasinya ya kita sampaikan tapi ini kan belum resmi, tapi kami tidak sampai ini jadi malah menjanjikan beliau. Cuman kita sampaikan ini ada informasi terkait ini, ya semoga benar," bebernya.
Martin Stephen sendiri mulai menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas I Malang sejak 27 Maret 2014 lalu setelah dipindah dari Lapas Kerobokan, Bali. Selama 10 tahun, Martin termasuk warga binaan yang jarang dikunjungi oleh keluarganya, dan seringkali hanya ditemui oleh pihak Kedutaan Besar Australia.
"Dipindahkan kalau enggak salah, dulu itu disana ada kerusuhan atau apa dan akhirnya diamankan kesini," imbuhnya.
Selama menjalani masa hukuman di Lapas Malang, sosok Martin Stephen dikenal aktif dalam sejumlah kegiatan agama. Bahkan, Martin Stephen juga aktif dalam kegiatan kerja bersama warga binaan lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemulangan sisa anggota kelompok Bali Nine ke Australia. Salah satunya pertimbangan ialah prinsip kemanusiaan.
Walaupun sudah disetujui Prabowo, namun dalam prosesnya tidak bisa dilakukan langsung dan belum adanya finalisasi. Perlu ada tahapan yang harus dilalui. Untuk diketahui, Bali Nine adalah sebutan untuk sembilan warga Australia yang ditangkap di Bali, Indonesia, pada 2005 karena terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba.
Kesembilan orang ini terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia. Mereka adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Dua dari mereka, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah menjalani eksekusi mati pada 2015. Renae Lawrence, yang divonis 20 tahun penjara, telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan sejumlah remisi. Tan Duc Thanh Nguyen, yang divonis penjara seumur hidup, meninggal dunia di dalam tahanan pada 2018.
Saat ini, lima anggota Bali Nine yang tersisa, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephen, masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Kasus mereka menjadi salah satu yang paling banyak menarik perhatian publik, baik di dalam maupun luar negeri.