Alasan KPK Belum Tahan Donny Tri usai Diperiksa Kemarin

Advokat Donny Tri Istiqomah usai diperiksa penyidik KPK. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Alasan KPK Belum Tahan Donny Tri usai Diperiksa Kemarin

Candra Yuri Nuralam • 4 February 2025 07:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas Advokat Donny Tri Istiqomah usai diperiksa penyidik pada Senin, 3 Februari 2025. Lembaga Antirasuah tidak menahannya karena belum dibutuhkan penyidik.

“Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

Donny merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. KPK tidak mau mencampuri kebutuhan penyidik dalam penanganan perkara, termasuk penahanan.

“Apakah yang bersangkutan dianggap belum memenuhi syarat materiil dalam pandangan penyidik, tentu menjadi kewenangan penyidik dalam melakukan penilaian,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Donny Tri Dibisiki Pengacara tak Perlu Jawab soal Keberadaan Harun Masiku



KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)