Kemenhum: Ekstradisi Tannos Tak Bisa Disamakan dengan Djoko Tjandra

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo. Foto: Istimewa.

Kemenhum: Ekstradisi Tannos Tak Bisa Disamakan dengan Djoko Tjandra

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 14:46

Jakarta: Ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura diklaim tidak bisa disamakan dengan penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia yang dinilai lebih cepat. Tiap perkara memiliki mekanisme berbeda berdasarkan aturan dari negaranya.

"Ya tiap personal kan case by case-nya berbeda-beda, dan ini mekanismenya juga kan ekstradisi. Yang di mana tadi? Sejak G to G (goverment to goverment) dan kemudian yang baru kita tandatangani," kata Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Kamis, 30 Januari 2025.

Widodo mengatakan, pemulangan Tannos merupakan yang dilakukan Indonesia dengan Singapura sejak perjanjian ekstradisi disepakati pada 2022. Karenanya, tidak ada contoh terdahulu yang bisa dicontek pemerintah.

Indonesia hanya bisa mengikuti semua permintaan Singapura. Acuannya yakni syarat dan kesepakatan dalam kerja sama yang disepakati.
 

Baca juga: 

Andai Penyerahan Berkas Ekstradisi Lewat Tenggat, Paulus Tannos Bebas?


"Jadi ini baru base practice. Pertama kali kita lakukan untuk mekanisme. Sehingga prosedurnya benar-benar kita tempuh. Dan kita taati bersama gitu. Bagian kita ya menghormati bagian kesepakatan kita bersama," ujar Widodo.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)