Ilustrasi pagar laut. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.
Bandung: Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkap jika perizinan proyek pagar laut di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sempat ditolak sebanyak tiga kali. Pasalnya pihak ketiga pengelola proyek tersebut hanya memiliki izin untuk proyek pengembangan di daratan.
Bey mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat melakukan penolakan pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dalam memasang Pagar Laut di Bekasi. Hal itu terjadi sebelum Undang-undang Cipta Kerja secara teknis diserahkan ke provinsi.
"Kalau Bekasi itu kan Pertama itu ada perjanjian kerjasama antara Pemprov dengan PT TRPN, Tapi yang pasti PT TRPN itu mengajukan izin PKKPRL tiga kali kan Sebelum Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) itu adanya di provinsi Dan kami menolaknya," kata Bey di Kota Bandung, Kamis, 30 Januari 2025.
Bey menuturkan penolakan tersebut dikarenakan pengajuan yang tidak memenuhi aturan yang berlaku, salah satunya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga, lanjut Bey, pemerintah provinsi terus melakukan penolakan hingga tiga kali terhadap pengembang tersebut.
"Pokoknya tidak memenuhi aturan RTRW dan sebagainya. Kemudian setelah UUCK tetap mengajukan karena perlu rekomendasi, tapi tetap kami tolak juga sebetulnya," jelas Bey.
Bey menegaskan sampai saat ini izin dari PKKPRL masih belum keluar dari pemerintah provinsi. Bahkan Bey mengaku tidak mengetahui terkait izin yang diklaim telah dikantongi oleh perusahaan pengembang.
"Iya tidak keluar, tidak keluar. Nah itu (sertifikat) kan BPN Kalau ada sertifikat yang laut kan Itu kan BPN. Tidak (Bukan Kementerian KKP) tetap di BPN ya Jadi sebetulnya Pemprov itu sudah menolak Untuk PKKPRL itu," ungkapnya.
Bey menegaskan Pemprov Jabar hanya memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perusahaan tersebut untuk pengelolaan lahan darat saja. Sementara, jika mereka mengklaim sudah memberikan uang ke provinsi, hal itu patut ditelusuri.
"Makanya saya pastikan juga kan katanya ada uang ke Pemprov. Saya pastikan Pemprov Jabar itu hanya menerima uang sewa aja, yang sesuai aturan. Jadi kalau saya pastikan tidak ada uang ke Pemprov dan kalau ada oknum yang memang menerima kami akan proses untuk dipecat. Itu sudah komitmen kami," ujarnya.