Manajemen PIK 2 Klaim Pagar Laut di Perairan Tangerang Tak Masuk Kawasan PSN

Salah satu manajemen PIK, Toni saat jumpa pers di wilayah PIK 2, Kabupaten Tangerang.

Manajemen PIK 2 Klaim Pagar Laut di Perairan Tangerang Tak Masuk Kawasan PSN

Hendrik Simorangkir • 12 January 2025 16:20

Tangerang: Keberadaan pagar laut misterius terbuat dari bambu yang terbentang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang menghebohkan publik. Manajemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 mengaku jika pagar tersebut bukan dari pihaknya. 

"Jadi tanggul laut itu bukan dari kami yang melakukan pembangunannya," ujar salah satu manajemen PIK 2, Toni, Minggu, 12 Januari 2025.

Toni menjelaskan, luas wilayah PIK dalam proyek strategis nasional (PSN) tidak mencakup pagar bambu terbentang di pesisir Kabupaten Tangerang itu. "Yang masuk PSN PIK 2 itu ada beberapa kecamatan, seperti Teluknaga dan Sukadiri. Tapi kalau yang pagar bambu itu, kami tegaskan bukan, wilayah kami hanya di daratan. Selain itu untuk proyek PSN PIK 2 itu juga belum dimulai," katanya.

Selain itu, Toni menegaskan, PSN PIK 2 pun tidak menggunakan dana dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Melainkan, lanjutnya, dana yang masuk merupakan investasi dari pihak swasta senilai Rp39,7 triliun.

"Ini tidak sedikitpun memakai anggaran APBN, ini murni dari swasta. PIK sendiri sudah mulai melalui izin yang diterima sejak 2009. PSN itu sendiri perencanaannya di luar PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan, dan itu menjadi bagian dari terintegrasinya PIK 2 mulai Maret 2024. Yang dijadikan PSN itu dengan total luasnya itu 1.800 hektar," ungkapnya.
 

Baca: Pagar Misterius di Laut Tangerang Dibuat Nelayan secara Swadaya

Masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang tengah dihebohkan dengan adanya pagar laut yang misterius. Pasalnya, pagar yang terbuat dari bambu itu disinyalir terbentang hingga 30,16 kilometer dengan mencakup enam kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Tangerang. 

Munculnya pagar bambu tersebut membuat para nelayan di sekitar Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang khawatir dengan mata pencahariannya. Pagar tersebut selain telah menutup akses para nelayan, juga menghilangkan sumber ikan yang ada di tempat berdirinya bambu itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengatakan, pagar laut tersebut berbahan bambu atau cerucuk bertinggi sekitar 6 meter dengan panjang 30,16 kilometer 

"Meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga," ujar Eli saat diskusi 'Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten," di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

Eli menjelaskan, pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043, yang terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)