Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.

Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 January 2025 18:51

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rudi tiba di Kejagung dari Palembang menuju Jakarta sekitar pukul 17.26 WIB. 

Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Rudi bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan.

Rudi menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker dan masker. Tangan Rudi tak diborgol oleh tim penyidik. Rudi tak menjawab melambaikan tangan.
 

Baca juga: 2 Hakim Kembalikan Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan kronologi aliran dana dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi guna memuluskan vonis bebas terpidana Ronald Tannur. 

Salah satu yang diungkap ialah jatah untuk eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa jatah uang suap ternyata tidak cuma mengalir kepada tiga hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Aliran dana untuk Rudi diberikan lewat Erintuah, tetapi tidak sempat diserahkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)