Ilustrasi. Foto: Dok MI
Putri Purnama Sari • 13 March 2025 15:03
Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun, masih banyak pekerja yang menghadapi masalah THR tidak dibayarkan atau diberikan tidak sesuai ketentuan. Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Jika seorang pekerja mengalami ketidakadilan akibat tidak menerima THR sesuai peraturan ini, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkannya.
1. Pastikan Anda Memenuhi Syarat Penerima THR
- Sebelum melaporkan, pastikan Anda memenuhi kriteria sebagai penerima THR:
- Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Berstatus sebagai karyawan tetap maupun kontrak.
- THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
- Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Anda berhak untuk mengajukan pengaduan.
2. Komunikasikan dengan Perusahaan
- Langkah pertama sebelum melapor adalah mencoba menyelesaikan masalah secara internal dengan perusahaan:
- Hubungi HRD atau manajemen perusahaan untuk menanyakan alasan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
- Jika tidak ada tanggapan atau solusi yang jelas, lanjutkan ke langkah berikutnya.
3. Lapor ke Posko Pengaduan THR Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyediakan posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR mereka. Anda bisa melaporkan secara online melalui website atau aplikasi SIAP KERJA.
Cara melaporkan melalui website kemnaker:
- Kunjungi situs resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
- Pilih menu "Masuk" atau "Daftar" jika belum memiliki akun.
- Setelah login, klik menu "Pengaduan THR".
- Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas.
- Klik "Laporkan" untuk mengirimkan pengaduan.
Setelah laporan diproses, petugas dari Kemenaker akan melakukan tindak lanjut terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Cara melaporkan melalui Aplikasi SIAP KERJA
- Unduh aplikasi SIAP KERJA dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Masuk ke aplikasi, pilih menu "Masuk" atau "Daftar" jika belum memiliki akun.
- Setelah login, tekan menu "Pengaduan THR".
- Isi formulir yang tersedia dengan informasi yang diperlukan.
4. Hubungi Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan
Jika lebih nyaman dengan jalur telepon atau pesan singkat, Anda bisa menghubungi:
- Call Center Kemenaker: 1500-630
- WhatsApp Kemnaker: 08119521151
5. Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan Setempat
Jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR setelah pelaporan ke Kemenaker, Anda bisa langsung datang ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Berikut langkahnya:
- Bawa bukti hubungan kerja seperti kontrak kerja, slip gaji, atau kartu identitas karyawan.
- Sampaikan pengaduan secara tertulis dan sertakan bukti ketidaksesuaian pembayaran THR.
- Disnaker akan melakukan mediasi dengan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan.
6. Gunakan Bantuan Hukum Jika Diperlukan
Jika semua langkah di atas tidak berhasil, Anda dapat meminta bantuan dari Serikat Pekerja atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menyelesaikan masalah THR melalui jalur hukum.