Gaji ke-13 Pensiunan Cair Juni 2025, Segini Besarannya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Gaji ke-13 Pensiunan Cair Juni 2025, Segini Besarannya

Eko Nordiansyah • 10 May 2025 16:19

Jakarta: Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kebijakan ini tertuang setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Namun, apabila gaji 13 belum dapat dicairkan, maka PNS, PPPK, dan pensiunan akan menerimanya setelah bulan Juni 2025.

Pensiunan penerima gaji ke-13

Dalam Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa "Pejabat Negara yang berhak menerima gaji ke-13 mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi."

Pensiunan dan Penerima Pensiun juga termasuk penerima gaji ke-13. Selain itu, penerima tunjangan seperti veteran, janda/duda, dan anak dari penerima pensiun juga berhak menerima gaji ke-13.
 
Baca juga: 

Tips Menabung yang Efektif bagi Pemula



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Besaran gaji ke-13 pensiunan

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan dan komponen penghasilan masing-masing. Komponen yang biasanya termasuk dalam perhitungan seperti: pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Pada tahun sebelumnya, gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar satu kali gaji pokok tanpa tunjangan kinerja. Jika kebijakan ini tetap dipertahankan, maka gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 juga akan mengacu pada skema serupa.

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)