Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.
Tri Subarkah • 17 January 2025 13:32
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menyoroti vonis Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang diberikan kepada warga negara (WN) Tiongkok Yu Hao. Dia divonis bebas dalam kasus tambang ilegal 774,27 kilogram (kg) emas serta 937,7 kg perak yang merugikan negara Rp1,02 triliun.
Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan akan mendalami kasus tersebut. KY mempersilakan masyarakat untuk melapor kejanggalan vonis PT Pontianak terhadap Hao.
"Untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung," kata Mukti lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Mukti, laporan dari masyarakat itu nantinya akan direspon KY sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindak lanjut yang dilakukan KY akan meruncing pada kesimpulan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim pada PT Pontianak.
Baca juga:
Jaksa Tak Tinggal Diam WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan Pengadilan |