Kasus Sertifikat Ilegal Pagar Laut Disebut Jadi Urusan Kementerian ATR

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. (Dok. KKP)

Kasus Sertifikat Ilegal Pagar Laut Disebut Jadi Urusan Kementerian ATR

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 20 January 2025 18:37

Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan surat sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang, Banten, adalah ilegal. Proses hukum dari tindakan ini sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Itu urusan ATR yang mencabut, tapi bagi kami anggap tidak ada," tegas Trenggono, dalam keterangannya, Senin, 20 Januari 2025.

Trenggono mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI, Bakamla, dan Baharkam Polri akan berkumpul untuk membongkar pagar laut tersebut. Pembongkaran rencananya dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025.

"Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla kita ikutkan, terus Baharkam,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Menteri Trenggono Diperintah Prabowo Usut Tuntas Pagar Laut di Tangerang


Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menuturkan pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat hak guna bangunan.

"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ucap Nusron, Senin, 20 Januari 2025.

Nusron mengemukakan jumlah sertifikat hak guna bangunan mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

“PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar dia. 

Tak hanya itu, terdapat sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)