Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono. (Dok. KKP)
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 20 January 2025 18:37
Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan surat sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang, Banten, adalah ilegal. Proses hukum dari tindakan ini sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Itu urusan ATR yang mencabut, tapi bagi kami anggap tidak ada," tegas Trenggono, dalam keterangannya, Senin, 20 Januari 2025.
Trenggono mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI, Bakamla, dan Baharkam Polri akan berkumpul untuk membongkar pagar laut tersebut. Pembongkaran rencananya dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025.
"Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla kita ikutkan, terus Baharkam,” ujar dia.
Baca Juga:
Menteri Trenggono Diperintah Prabowo Usut Tuntas Pagar Laut di Tangerang |