Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 7 January 2025 07:49
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. Izin SIM akan dicabut apabila kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, dikutip Selasa, 7 Januari 2024.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jenderal polisi bintang dua ini memerinci untuk pengendara yang melakukan pelanggaran ringan dipotong satu poin. Kemudian, pemotongan tiga poin untuk pelanggaran sedang dan lima poin untuk pelanggaran berat.
"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIMnya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," terang Aan.
Baca juga: Kakorlantas Tegaskan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup |