Tilang Sistem Poin Mulai Diberlakukan Januari 2025, Begini Mekanismenya

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Tilang Sistem Poin Mulai Diberlakukan Januari 2025, Begini Mekanismenya

Siti Yona Hukmana • 7 January 2025 07:49

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. Izin SIM akan dicabut apabila kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, dikutip Selasa, 7 Januari 2024.

Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Jenderal polisi bintang dua ini memerinci untuk pengendara yang melakukan pelanggaran ringan dipotong satu poin. Kemudian, pemotongan tiga poin untuk pelanggaran sedang dan lima poin untuk pelanggaran berat.

"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIMnya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," terang Aan.
 

Baca juga: Kakorlantas Tegaskan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup

Alasan SIM tak bisa berlaku seumur hidup

Sebelumnya, Aan menegaskan SIM tidak berlaku seumur hidup. Ketentuan SIM masih sama, yaitu memiliki masa berlaku hingga 5 tahun setelah diterbitkan.

Sebab, SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena keterampilan mengemudi pengendara harus diuji berkala.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," katanya beberapa waktu lalu.

Selain itu, Aan menjelaskan perpanjangan SIM juga bisa mengoreksi data Kepolisian. Seperti perubahan alamat.

"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)