Sidang Penembakan Bos Rental, Anak Korban Hadir Beri Kesaksian

Suasana pengadilan penembakan bos rental mobil. Foto: MI/Ficky Ramadhan.

Sidang Penembakan Bos Rental, Anak Korban Hadir Beri Kesaksian

Ficky Ramadhan • 18 February 2025 10:59

Jakrta: Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, digelar di Pengadilan Militer II-08, Selasa, 18 Februari 2025. Anak korban, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra pun dihadirkan dalam sidang ini.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan enam saksi," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam persidangan tersebut, tiga orang terdakwa, yakni terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa II Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa III Sersan Satu Rafsin Hermawan turut dihadirkan.

Selain itu, sebanyak 17 orang saksi juga dihadirkan di persidangan untuk diperiksa identitas dan kesediaannya dalam bersaksi di sidang tersebut. Para saksi juga dilakukan pengambilan sumpah.
 

Baca juga: 3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Penadahan

Namun, hanya 8 dari 17 orang saksi yang diperiksa pada sidang kali ini. Sisanya dilakukan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis, 2 Januari 2025.

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)