Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 14 February 2025 17:30
Jakarta: Polri menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) untuk menggelar perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Gelar perkara untuk penetapan tersangka direncanakan pekan depan.
"Kita sudah proses sidik, tinggal nunggu alat bukti-alat bukti lainnya. Karena kita masih menunggu dari labfor dan lain sebagainya. Tapi kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.
Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait dokumen yang dipalsukan. Menurutnya, hal itu secara scientific dibuktikan oleh penyidik melalui uji labfor.
"Kemungkinan dalam beberapa hari ini? dari labfor sudah bisa memberikan kepastian. Sehingga, kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga:
Polisi Endus Pidana Kasus Pagar Laut di Desa Huripjaya Bekasi |