Sudah Disiapkan Satu Dekade, Coretax Kok Masih Bermasalah?

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan. Foto: dok MI/Agung Wibowo.

Sudah Disiapkan Satu Dekade, Coretax Kok Masih Bermasalah?

Insi Nantika Jelita • 19 February 2025 15:40

Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku heran dengan  penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system/CTAS yang masih sarat bermasalah. Padahal, sistem tersebut telah disiapkan pemerintah selama satu dekade.

"Masa Coretax sudah 10 tahun enggak jadi-jadi gitu. Ada apa ini?" kata Luhut dalam acara Kumparan Economic Insight: Navigating Uncertainty, Steering Growth, di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit sistem Coretax yang telah diberlakukan sejak awal tahun ini. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui pasti penyebab masalah sistem perpajakan tersebut.

Pasalnya, terdapat sejumlah masalah dalam sistem tersebut, seperti mengalami down. Akibatnya, wajib pajak tidak bisa membuat faktur pajak dan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) terhambat.

"Jadi, (perbaikan) Coretax ini harus dipercepat. Saya sarankan ke presiden untuk audit saja. Presiden kan boleh lihat di mana kurang lebihnya," jelas Luhut.


Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Metrotvnews.com/Annisa Ayu

 

Baca juga: Akui Masih Amburadul, Menkeu: Bangun Coretax dengan 8 Miliar Transaksi Bukan Hal Mudah
 

Pemerintah seharusnya tidak menerapkan dua sistem perpajakan


Ia berpandangan pemerintah seharusnya tidak menerapkan dua sistem perpajakan. Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati menggunakan sistem pajak lama dan coretax ke depannya.

"Sekarang kan juga pakai sistem yang lama. Hal semacam ini tidak boleh terjadi. Kita perlu jawab masalah tersebut dengan melakukan audit, sehingga kita tahu di mana masalahnya," ucap Ketua DEN.

Dalam kesempatan sama, Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengungkapkan rasio pajak atau tax ratio Indonesia masih stagnan di angka 10 persen, dan menjadi terendah di Asia Tenggara (ASEAN).

"Bahkan, sangat jauh di bawah standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), padahal kita ingin menjadi anggota OECD," imbuh dia.

Bambang berpandangan selama ini pemerintah hanya mengandalkan basis pajak atau pembayar pajak yang jumlahnya tidak seberapa besar dibandingkan jumlah penduduk Indonesia. Sehingga, tax ratio stagnan atau tidak beranjak naik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com