DPR Tunggu Surat Presiden Terkait Pemecatan Ketua KPU

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: MI/Susanto

DPR Tunggu Surat Presiden Terkait Pemecatan Ketua KPU

Yakub Pryatama • 4 July 2024 13:00

Jakarta: Komisi II DPR tengah menunggu surat keputusan presiden terkait dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga etik penyelenggara pemilu itu telah memutuskan memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena terbukti bertindak asusila.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan komisioner KPU harus segera menggelar pleno menetapkan pelaksana tugas ketua KPU. Pengganti sementara Hasyim Asy'ari sebagai pucuk pimpinan KPU akan berlangsung hingga ditetapkan ketua definitif.

"Setelah nanti ditetapkan anggota yang baru, anggota KPU yang baru dan nanti akan kita proses di DPR di Komisi II," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. 

Doli bercerita, Komisi II DPR kerap mengingatkan Hasyim agar benar-benar menjaga kredibilitas KPU. Citra lembaga KPU harus terjaga baik di mata publik karena sebentar lagi ada perhelatan Pilkada Serentak 2024.

"Sebenarnya khusus kepada saudara Hasyim ini kita beberapa kali juga memberikan masukan supaya menjaga lembaga ini, menjaga sikap sebagai ketua lembaga yang sangat penting dan strategis," ujar Doli.
 

Baca juga: Ketua KPU Dipecat, Rakyat Harus Tetap Mengawasi Proses Pilkada

Doli prihatin atas putusan DKPP yang memecat Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI. Namun, ia mengingatkan putusan DKPP bersifat final dan mengikat. 

Komisi II DPR menghormati putusan DKPP yang memang diberikan mandat oleh undang-undang menjadi lembaga yang mengawasi perilaku penyelenggara pemilu seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Khususnya, dalam hal etika.

DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU karena dinilai terbukti bertindak asusila. Hasyim dilaporkan seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan eks anggota paniti pemilihan luar negeri (PPLN) Deen Hag, Belanda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)