KPK Pastikan Perintang Kasus Harun Masiku dari Eksternal

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

KPK Pastikan Perintang Kasus Harun Masiku dari Eksternal

Candra Yuri Nuralam • 4 January 2025 15:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab dugaan perintangan dari internal, dalam suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. KPK menegaskan dugaan perintangan dilakukan pihak eksternal, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Yang jelas untuk proses perintangan itu sendiri sebagaimana yang rekan-rekan ketahui sudah ada tersangkanya walau pun itu bukan internal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2024.

Pihaknya sudah menelusuri masalah dalam kasus Harun, yang tak kunjung kelar itu. Bukti yang ditemukan penyidik, perintangan diduga dilakukan Hasto.

“Karena memang sampai dengan saat ini masih belum ditemukan (perintangan dari internal KPK),” ucap Tessa.
 

Baca: KPK Bantah Kabar OTT Harun Masiku Dibocorkan Internal

KPK terus mengembangkan kasus perintangan penyidikan itu. Jika ada bukti, penetapan tersangka baru bisa dilakukan.

“Ya itu nanti kita akan lihat dalam proses penyidikannya yang dilakukan oleh teman-teman penyidik,” ujar Tessa.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)