Cegah Konflik Kepentingan, Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada dari Daerahnya

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz. Media Indonesia/Devi Harahap

Cegah Konflik Kepentingan, Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada dari Daerahnya

Devi Harahap • 3 January 2025 16:58

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan akan menghindari konflik kepentingan selama menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Pikada) 2024. Komitmen tersebut dilakukan dengan memetakan berbagai potensi konflik kepentingan hakim agar persidangan berjalan transparan. 

“Kita juga mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan atau potensi konflik kepentingan. Seperti apa? Misalnya dari (asal) daerah, jadi (hakim) tidak akan menangani pilkada yang berasal dari daerah hakim besar,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025. 

MK mendapat mandat agar sidang PHPkada selesai dalam waktu 45 hari. Untuk mencapai target itu, kata Faizal, MK akan menerapkan sistem tiga panel persidangan. 

“Jadi satu panel terdiri dari tiga hakim, untuk hakim-hakimnya itu masih sama dengan komposisi panel hakim pada saat penyelesaian sengketa pemilu legislatif,” ungkap Faiz.
 

Baca Juga: 

Hadapi Sengketa Pilkada, KPU Perkuat Koordinasi Jajaran Daerah dan Tim Hukum


Faiz menekankan panel tersebut akan dapat dilihat secara terbuka oleh publik. Sistem tiga panel ini juga akan memperkuat prinsip transparansi dan efisiensi persidangan.  

“Jadi nanti bisa dicek, siapa saja di panel satu sebanyak tiga orang, lalu panel dua, dan panel tiga siapa. Kenapa ada tiga panel? Karena jumlah perkaranya banyak sementara MK punya batas waktu itu 45 hari kerja. Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel mungkin khawatirnya tidak terkejar,” ujar dia.

Faiz menjelaskan MK telah mendesain dan memetakan penanganan perkara per panel dengan komposisi yang proporsional. Sehingga, tidak ada penumpukan perkara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)