Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 9 April 2024 15:25
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idulfitri 1445 Hijriah. Remisi dan pengurangan masa pidana khusus itu dinikmati oleh 159.557 narapidana serta serta anak binaan.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, 158.343 diantaranya merupakan narapidana yang menerima remisi khusus. Sebanyak 157.366 mendapat remisi khusus I, yakni pengurangan sebagian.
"Dan 977 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas," kata Deddy lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa, 9 April 2024.
Adapun anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana khusus sebanyak 1.214 orang yang 19 diantaranya langsung dinyatakan bebas. Sedangkan sisanya menerima pengurangan masa menjalani pidana sebagian.
Baca juga:
H-1 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Tak Seramai Kemarin |