Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 25 July 2024 09:30
Jakarta: Sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup dinilai berpeluang besar bebas dari jeruji besi. Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
"Peluang exoneration (bebas) bagi para terpidana akan semakin tinggi," kata Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel kepada Medcom.id, Kamis, 25 Juli 2024.
Apalagi, kata Reza, bila bukti komunikasi elektronik via gawai para terpidana dan kedua korban dibuka serinci mungkin lalu dibawa ke ruang hukum. Dia meyakini bukti itu akan membuat terang soal pembunuhan berencana yang dipersangkakan terhadap para terpidana.
"Bukti ini akan menunjukkan apakah ada komunikasi terkait pembunuhan berencana dan apakah kedua korban masih ada atau sudah tiada pada jam yang disebut-sebut sebagai waktu penemuan jasad di jembatan," ujar Reza.
Namun, bukti gawai itu tak terekspose lagi. Posisinya apakah di Polres Cirebon atau Polda Jawa Barat tak ada yang mengetahui, kecuali penyidik.
"Pertanyaannya, di manakah bukti komunikasi elektronik via gawai itu? Tanya Polda Jabar dan Mabes Polri," ungkap Reza.
Baca juga: Polri Diminta Bongkar Pemberi Perintah ke Dede untuk Berbohong dalam Kasus Vina |