Gibran dan Selvi Tercatat Masuk DPT Pilkada Solo 2024

Ketua KPU Solo Bambang Christanto. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari

Gibran dan Selvi Tercatat Masuk DPT Pilkada Solo 2024

Triawati Prihatsari • 18 September 2024 15:27

Solo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Solo 2024 sebanyak 442.975. Jumlah tersebut terdiri dari 212.500 pemilih laki-laki dan 227.775 pemilih perempuan. 

"Jumlah DPT tersebut untuk 856 tempat pemungutan suara (TPS). Dibandingkan dengan DPT saat Pilpres 2024, terdapat penngkatan dimana DPT Pilpres 2024 sebanyak 439.009," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Solo, Aldian Andrew Wirawan, di Solo, Rabu, 18 September 2024.
 

Baca: Projo Sebut Isu Fufufafa Hanya untuk Pecah Belah Prabowo-Gibran
 
Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, mengatakan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka masih masuk dalam DPT Solo. Gibran tercatat sebagai DPT di TPS 18 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.

Menurutnya Gibran masih memiliki kesempatan untuk pindah pilih hingga H-7 pemungutan suara. Dimana proses tersebut masuk dalam kategori tenaga medis, maupun yang sedang bertugas di luar KTP.

"Kalau sesuai KTP, Mas Gibran nanti milih di Solo kalau tidak pindah. Ada dua tahap untuk pindah pilih yakni maksimal H-30 sebelum pemungutan untuk pemilih kuliah atau sekolah. Mas Gibran bisa H-7 pemungutan, seperti tenaga kesehatan, medis maupun yang sedang bertugas di luar KTP sepanjang mengurus pindah pilih," jelasnya.

Jika Gibran mengurus ketentuan pindah pilih, maka akan menggunakan hak pilihnya ke lokasi pindah sesuai KTP. 

"Kalau di Jakarta ya milih disana. Surat suaranya sesuai KTP. Kalau pindah milih, minimal H-7. Kalau pindah di Jawa Tengah bisa menyoblos Pilgub Jateng. Tapi kalau di luar Jawa Tengah, hak suaranya untuk Pilwakot Solo hilang," ungkapnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)